bandar303
Promo

10 Orang Dijadikan Tersangka dalam Kasus Pabrik Narkoba di Cipinang


By on 16.04

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus pabrik sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Cipinang. Sepuluh tersangka itu terancam dihukum mati.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arman Depari mengatakan, dari sepuluh tersangka yang ditetapkan, satu diantaranya merupakan pegawai negeri sipil di Lapas Cipinang. Selain itu, ada pula ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Diduga ibu rumah tangga itu berperan sebagai kurir

"Ada juga tahanan dari LP Nusakambangan yang sebelumnya berada di LP Cipinang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Arman, di Aula Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Sepuluh tersangka itu berinisial GW (PNS LP Narkotika Cipinang), MY, JW (ibu rumah tangga), HC, VC, AS, AH, TR, MT, dan FB (napi LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah).

Arman mengungkapkan, pengusutan keberadaan pabrik sabu di LP Cipinang telah dilakukan sejak Juni 2013 lalu. Pengusutan itu bermula dari aksi tangkap tangan terhadap JW di areal parkir LP Cipinang. Dari tangan JW petugas mengamankan barang bukti berupa 298 gram sabu senilai Rp 180 juta.

"JW diamankan setelah diperintahkan SR (napi Rutan Pondok Bambu) untuk mengambil sabu dari AS di LP Cipinang," katanya.

Dari keterangan JW, lanjut Arman, petugas kemudian membongkar keberadaan pabrik sabu di lapas tersebut. Barulah, pada 5 Agustus lalu, tim penyidik Ditnarkoba Bareskrim Polri bersama Kemenhuk dan HAM melakukan inspeksi dadakan di lapas tersebut dan menemukan keberadaan pabrik itu.

Arman mengatakan, akibat perbuatannya kesepuluh tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengedarkan narkotika Golongan I. Ancaman hukuman pada untuk pasal tersebut adalah pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sedangkan untuk pasal subsider, mereka dikenai Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama karena memiliki dan menguasai narkotika Golongan I. Ancaman hukuman untuk pasal itu yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Lebih subsider, mereka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tandasnya.


About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.