Hal itu diungkapkan Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum PT Indoguna Utama, Juard Effendi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor daging sapi, Ahmad Fathanah.
"Setahu saudara apakah impotir lainnya pernah beri bantuan ke PKS?" tanya Jaksa Rini Triningsih pada Juard, Jumat (16/8/2013).
"Setahu saya, iya," jawab Juard.
Jaksa pun menanyakan berapa jumlah perusahaan yang kerap memberi bantuan dana untuk PKS. Namun Juard mengaku tak berani membeberkannya di tengah ruang sidang.
"Saya enggak berani sebutkan, tapi ada (perusahaan)," kata Juard.
Sebelumnya Juard mengaku pernah memberikan 10.000 dollar AS yang diketahuinya untuk keperluan Musyawarah Nasional PKS. Selain itu, ia pernah juga memberikan cek sebesar Rp 250 juta untuk keperluan PKS lainnya.
Juard mengaku dimintai uang oleh kader PKS bernama Arjuna. Juard menjawab pemberian dana tersebut dilakukan sukarela tanpa menuntut adanya penambahan kuota impor karena saat itu pun sudah tidak ada lagi penambahan.
Menurut dia, salah satu alasan perusahaan bersedia mengucurkan dana untuk PKS karena Menteri Pertanian Suswono berasal dari PKS.
"Apakah mau beri sumbangan karena di benak Anda menterinya PKS?" tanya Ketua Majelis Hakim
"Ya," jawab Juard.
Seperti diberitakan, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang. Adapun Juard dan Arya telah divonis 2 tahun 3 bulan penjara.