[img]http://us.images.detik.com/customthumb/2013/05/31/159/083744_alahdetik_78_page_010.jpg?w=460[/img]
Jakarta - Ruang Badan Legislasi DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak pernah terisi lebih dari 10 orang anggota dewan. Setiap anggota yang hadir hanya menyesakkan diri selama sekitar 15 menit lantas pergi lagi. Satu-satunya orang yang bertahan di ruangan itu hingga tengah hari adalah Ketua DPRD DIY dari Fraksi PDIP, Yoeke Indra Agung.
Padahal dalam kertas absensi di depan ruang rapat tertera 17 nama anggota DPR. Mereka adalah tim pengkaji hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Rancangan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Raperdais). Yoeke sendiri adalah ketua tim pengkaji makanya mau tak mau ia harus bertahan. Namun hari itu semua tak jenak berdebat terlalu lama. “Saya termasuk yang hadir tapi pergi lagi. Saya ada agenda lain rapat dengan pemerintah daerah,” aku anggota DPRD DIY dari Fraksi PKS, Arif Rahman Hakim.
Hari itu Selasa 14 Mei 2013, Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali bergeliat. Namun kini bola panas berada di tangan DPRD DIY. Pangkalnya adalah pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Akhir tahun 2012 lalu, DPRD DIY dan Pemerintahan Provinsi DIY menyelesaikan rancangan Perdais No. 1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembahasan Perda Istimewa. Peraturan ini untuk menindaklanjuti UU Keistimewaan DIY yang disahkan oleh DPR RI pada Agustus 2012.
Perdais tersebut mencantumkan gelar Raja Kasultanan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X secara lengkap, yakni Ngarsa Dalem Sampeyan DalemIngkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku BuwonoSenapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin PanatagamaKhalifatullah. Kemendagri menganggap pencantuman gelar ini berlebihan. Perdais mengatur soal pemerintahan, gelar tersebut harusnya ditanggalkan.



