bandar303
Promo

Hadapi Sidang Tuntutan, Pengacara Djoko Susilo: Kita Berserah Saja


By on 07.23

Terpidana kasus dugaan korupsi simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, saat menyampaikan eksepsi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (7/5/2013). | KOMPAS/ALIF ICHWANJAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi (SIM) dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan pada Selasa (20/8/2013) siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Melalui kuasa hukumnya, Djoko mengaku siap hadapi tuntutan.

"Ya, Pak Djoko siap hadapi tuntutan besok," ujar kuasa hukumnya, Juniver Girsang, saat dihubungi, Senin (19/8/2013). Ia berharap jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus sesuai prosedur.

"Sesuai prosedurnya, ya, besok kita berserah sajalah. Pak Djoko juga sehat, kita harap sehat terus biar cepat proses hukumnya," katanya.

Djoko Susilo, mantan Gubernur Akademi Kepolisian, didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek simulator ujian SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.  Jenderal bintang dua itu didakwa menerima keuntungan dari pengadaan proyek tersebut sebesar Rp 32 miliar. Berdasarkan perhitungan KPK, kerugian negara akibat pengadaan proyek ini sekitar Rp 144,9 miliar, sedangkan menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negaranya sekitar Rp 121,3 miliar.

Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Nilai aset yang dimasukkan dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Selain aset semasa Djoko menjadi Kepala Korlantas, KPK juga memasukkan aset dari masa sebelum dan sesudah Djoko memangku jabatan itu. Batas awal aset yang disidik adalah perolehan mulai 2002. Aset itu berupa rumah mewah, apartemen, tanah, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), serta sejumlah kendaraan.

Rumah-rumah terkait Djoko tersebar di Solo (Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Perintis Kemerdekaan), Semarang (Bukit Golf, Tembalang), Jakarta (Jalan Prapanca Raya, Jalan Cikajang, dan Tanjung Mas Raya), Depok (Perumahan Pesona Khayangan), dan Bali (Perumahan Harvestland). Aset berupa tanah tersebar mulai dari Cibubur, Subang, hingga Bali. SPBU yang disita berada di Jakarta, Ciawi, dan Semarang. Sementara kendaraan yang disita KPK antara lain Jeep Wrangler, Nissan Serena, Toyota Harrier, Toyota Avanza, dan sejumlah bus pariwisata.


About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.