bandar303
Promo

Syarief Hasan: Menteri Perlu Tampil di Iklan Layanan Masyarakat


By on 14.24

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melakukan pembatasan pada fasilitas kenegaraan bagi para menteri yang maju sebagai calon anggota legislatif. Namun, Syarief berkeberatan jika iklan program kementerian harus ditiadakan dan tidak menampilkan gambar sang menteri.

“(Iklan) itu kan setiap tahun dianggarkan seperti ada program kewirausahaan. Masak harus saya hentikan? Soal menteri di iklan itu ya perlu dong, supaya masyarakat tahu (ini menterinya),” ucap Syarief di Kompleks Parlemen, Jumat (16/8/2013).

Syarief menampik jika kemunculan menteri yang maju sebagai caleg di iklan kementerian merupakan bentuk kampanye terselubung. Menurutnya, iklan-iklan kementerian adalah alat yang digunakan para menteri untuk menjalankan tugas mensosialisasikan program pemerintah. “Kalau orang mau lihat jeleknya, saya ini akan ada saja salahnya. Makanya ambil positifnya. Kalau tidak ada iklan, disangka saya tidak sosialisasi lagi?” kata politisi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, Syarief mengatakan menteri tidak terkait langsung dalam proses persiapan materi iklan. Sehingga, ia pun mengaku tampil di iklan-iklan kementerian lantaran permintaan dari production house yang menyiapkan konsepnya.

Syarief menegaskan dalam pemilu mendatang dia tidak akan memanfaatkan fasilitas negara. Sebagai contoh, setiap kali kampanye ke daerah pemilihannya di Jawa Barat dia mengaku selalu menggunakan mobil pribadi, bukan mobil dinas yang disediakan pemerintah. “Memang (fasilitas) ini harus dibedakan,” ucapnya.

Kampanye terselubung

Sebelumnya, KPU mengingatkan para pejabat negara dan menteri yang mencalonkan diri menjadi anggota dewan untuk tidak memanfaatkan iklan sosialisasi layanan masyarakat di instansinya untuk kampanye. Larangan akan berlaku sejak KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2014.

"Pejabat negara di pusat dan daerah yang ikut pemilu tak boleh memanfaatkan iklan layanan masyarakat, misalnya, menteri atau anggota DPRD iklan tentang hemat listrik. Dia berkampanye, tapi memanfaatkan iklan masyarakat yang dibiayai negara," ujar Anggota KPU Sigit Pamungkas, Kamis (15//8/2013), di Gedung KPU.

Sigit mengatakan larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU tetang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye. PKPU tersebut saat ini sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, tinggal menunggu diundangkan.

Sosialisasi program kementerian atau lembaga, kata Sigit, dapat dilakukan dengan banyak cara selain menampilkan gambar pimpinan yang sedang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. "Banyak cara tanpa harus dia (pimpinan lembaga, red) tampil," kata dia.

KPU, imbuh Sigit, akan memantau iklan layanan masyarakat yang dimuat di media massa. Bukan hal sulit, kata dia, untuk menemukan iklan layanan masyarakat yang disalahgunakan menteri atau pejabat yang maju dalam pemilu legislatif.

Selain itu, lanjut Sigit, KPU dan Badan Pengawas Pemilu juga bakal membuka layanan aduan masyarakat, termasuk soal iklan ini. Sementara soal sanksi, pelanggaran pertama akan ada peringatan dari KPU kepada yang bersangkutan. "Kalau ada (pelanggaran), kami berikan sanksi sesuai proporsinya," ujar Sigit.

Menteri yang juga akan mencalonkan diri menjadi anggota DPR antara lain adalah Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring, serta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Lalu, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, serta Menteri Kehutanan Zulkiflimansyah.

Editor : Palupi Annisa Auliani

About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.