BolaTaruh, KPAI melihat banyak fenomena seorang ibu menggendong bayi yang terkulai lemas dan anak-anak jalanan yang mengemis di pinggir lampu merah. Situasi ini menghiasi hampir sebagian besar lampu merah di Jakarta.
Padahal UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan, negara wajib melindungi anak dalam situasi darurat.
"Anak-anak di jalanan merupakan situasi darurat yang harus segera diselamatkan dari jalanan oleh pemerintah. Pembiaran oleh pemerintah termasuk pelanggaran dan pengingkaran terhadap UU," kata Komisioner KPAI M Ihsan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/7/2013).
KPAI mencatat, Indonesia memiliki 230 ribu anak terlantar dari total 4,8 juta anak dan khusus di Jakarta terdapat 13 ribu anak jalanan. "Bahkan, menjelang Lebaran, anak jalanan meningkat 60 hingga 80 persen, khususnya Jakarta," imbuhnya.
Ada bahaya yang dapat diderita bagi anak-anak yang turun ke jalanan. Mereka bisa terkena gangguan pernapasan dan kesehatan, narkoba, menghisap lem, penyimpangan perilaku, kekerasan, perkosaan, sodomi, seks bebas, kriminal, dan berbagai permasalahan lainnya.
Oleh karena itu, KPAI meminta pemerintah merespons fenomena anak jalanan. Setidaknya ada 8 langkah yang disampaikan KPAI. "Pertama, orangtua anak jalanan diberi pembinaan dan pekerjaan padat karya," terangnya.
Kedua, jika kembali ke jalan, diberi sanksi sesuai Perda, yaitu kurungan dan denda. Ketiga, anak-anak ditempatkan di tempat perlindungan hingga orangtua dapat kembali mengasuh anaknya.
"Keempat, melakukan pencegahan turun ke jalan dengan pembinaan komunitas rentan. Kelima, sindikat atau koordinator anak jalanan harus diberi sanksi pidana," tegas Ihsan.
Keenam, menindak tegas pemberi di jalan. Ketujuh, sosialisasi tentang ancaman memberi dan mengemis di jalan. Dan kedelapan, menempatkan petugas di titik rawan. (Frd/Ary)



