bandar303
Promo

Pemerintah Bahas PP Wewenang Aceh


By on 13.06

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN | HENDRA A SETYAWAN
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Aceh meminta pemerintah pusat memenuhi janji untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait wewenang pemerintah Aceh untuk mengelola sendiri sumber daya minyak dan gas (migas), tanah, keagamaan, dan pendidikan. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas penerbitan formulasi PP itu dengan kementerian terkait.

"Kami sudah rapat antar-kementerian tentang dua PP dan keppres (keputusan presiden) menyangkut UU 11 itu (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh)," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantornya, Kamis (1/8/2013).

Ia mengatakan, saat ini telah ada draf aturan yang dipegang pemerintah. Sebagai tindak lanjutnya, kata dia, pihaknya akan menyerahkan draf tersebut kepada pemerintah Aceh untuk kemudian diberi masukan.

"Tapi di inter-desk, bahan itu sudah kami serahkan ke Aceh untuk minta sesuai dengan usul pemerintah Aceh. Kami bahas. Usulnya seperti ini bunyinya. Kami minta (pemerintah Aceh) lihat (membahas)," lanjutnya.

Dia mengatakan, dahulu ada dua tim yang masing-masing membahas PP dengan keppres dan tim yang membahas soal bendera Aceh. Kini, kata dia, tim tesebut telah dilebur menjadi satu. Tim kecil itu, urainya, akan membahas pembentukan PP, keppres kewenangan pemerintah Aceh, dan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

"Sekarang dua tim sudah bergabung menjadi satu, (membahas) dua hal, yaitu rumusan PP dan keppres, dan soal bendera," ujar Gamawan.

Terkait penyelesaian bendera daerah, kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang lagi masa pembahasan selama dua bulan terhitung sejak 15 Agustus, tepat pada peringatan perjanjian perdamaian Helsinki yang dilakukan delapan tahun lalu.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga telah mengimbau warganya untuk tidak mengibarkan bendera Aceh pada 15 Agustus nanti. "Kami imbau kepada masyarakat Aceh supaya tidak melakukan itu (pengibaran bendera Aceh pada 15 Agustus) karena itu akan merusak kesepakatan yang telah kita ambil bersama," kata Zaini, Rabu (31/7/2013).

About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.